Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam Peraturan Kampung Karya Jitu Mukti Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2025.
Sehingganya dari dasar tersebut, pada hari ini (Senin, 2 Juni 2025) telah dilaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kampung Karya Jitu Mukti kepada 6 (enam) Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan Peraturan Kepala Kampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kampung Karya Jitu Mukti Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025. Hadir dalam acara tersebut Uspika Rawajitu Selatan, Pemerintah Kampung , BPK dan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).